KONTAN.CO.ID - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya terus menggelinding. Mengungkap sulit, menjaga kasus ini tetap di relnya, jauh lebih sulit. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka. Kemarin Kejagung menyebutkan, jumlah tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi bertambah. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti yang memperkuat status tersangka tersebut. Ada yang menarik dari beberapa saksi terakhir yang dipanggil Kejagung. Mereka ada yang tersangkut kasus korupsi Pupuk Kaltim. Namun September lalu, pengadilan memutuskan vonis mereka. Kasusnya adalah pembelian saham repo. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan 199/PMK.01.10/2008 tentang dana investasi dana pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3/POJK/2015 tentang dana investasi, pembelian saham repo tidak dibenarkan.
Kunci Pengawasan
KONTAN.CO.ID - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya terus menggelinding. Mengungkap sulit, menjaga kasus ini tetap di relnya, jauh lebih sulit. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka. Kemarin Kejagung menyebutkan, jumlah tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpotensi bertambah. Hal itu berdasarkan temuan barang bukti yang memperkuat status tersangka tersebut. Ada yang menarik dari beberapa saksi terakhir yang dipanggil Kejagung. Mereka ada yang tersangkut kasus korupsi Pupuk Kaltim. Namun September lalu, pengadilan memutuskan vonis mereka. Kasusnya adalah pembelian saham repo. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan 199/PMK.01.10/2008 tentang dana investasi dana pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3/POJK/2015 tentang dana investasi, pembelian saham repo tidak dibenarkan.