KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar bahwa mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sampai ke telinga manajemen baru. Alhasil, dalam kunjungan Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang baru Hengky Koestanto Kamis (11/7) malam, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari manajemen lama. Dalam berkas yang didapat Kontan.co.id menyebut, Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum. Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010. Dalam kunjungan tersebut, dibicarakan juga niatan untuk menyelesaikan kasus, dengan meminta pertanggungjawaban tidak hanya terkait deposito Taro, tapi juga piutang-piutang usaha yang macet ke distributor terafiliasi dengan pihak Joko dan Budhi, serta pengembalian uang muka Jaya Mas, dan aset-aset perusahaan lainnya. Begitu juga pertanggungjawaban atas dana perusahaan yang pernah digunakan untuk spin off PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Kunjungi Joko Mogoginta di Bareskrim, AISA tagih pengembalian dana Rp 2,6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar bahwa mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sampai ke telinga manajemen baru. Alhasil, dalam kunjungan Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang baru Hengky Koestanto Kamis (11/7) malam, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari manajemen lama. Dalam berkas yang didapat Kontan.co.id menyebut, Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum. Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010. Dalam kunjungan tersebut, dibicarakan juga niatan untuk menyelesaikan kasus, dengan meminta pertanggungjawaban tidak hanya terkait deposito Taro, tapi juga piutang-piutang usaha yang macet ke distributor terafiliasi dengan pihak Joko dan Budhi, serta pengembalian uang muka Jaya Mas, dan aset-aset perusahaan lainnya. Begitu juga pertanggungjawaban atas dana perusahaan yang pernah digunakan untuk spin off PT Golden Plantation Tbk (GOLL).