KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memastikan terpenuhinya kebutuhan pita cukai pada awal tahun 2023 nanti, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani melakukan kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/12). Kunjungan ini merupakan respons cepat Bea Cukai dalam menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru tentang tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 yang naik sebesar 10%, agar dapat berjalan baik di lapangan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.
Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan. Salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2023 Naik, Sri Mulyani Pastikan Kelancaran Transisi Kebijakan Nirwala menjelaskan, kunjungan ke Peruri ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelaksanaan kebijakan tarif cukai tahun 2023 agar dapat berjalan lancar. Kunjungan ini juga dimaksimalkan Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai untuk tahun depan, dan pihak konsorsium pun telah menjamin ketersediaan pita cukai pada awal Januari 2023 nanti. “Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai.” terang Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12). Akan tetapi, lanjutnya, untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), diimbau untuk segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai. Menurutnya, pengajuan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ini juga dilaksanakan setelah pengundangan PMK tersebut. Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023, Nirwala menekankan bahwa proses permohonan penyediaan pita cukai untuk 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis. Dengan demikian diharapkan pita cukai untuk 2023 sudah tersedia di minggu pertama bulan Januari 2023.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam hal ini konsorsium pencetak pita cukai dan pihak internal dalam hal ini unit vertikal Bea Cukai untuk mengamankan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan, sehingga mulai 1 Januari 2023 pengusaha pabrik/importir dapat melakukan pengambilan pita cukai hasil tembakau tahun 2023.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Meningkat 16,83% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat