KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menghapus kewajiban porsi minimal 30% bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ritel modern menuai sorotan. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keberhasilan penetrasi produk UMKM di jaringan ritel tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kuota, melainkan daya saing dan kesiapan produk. "Kami memahami upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar bagi UMKM, namun keberhasilan produk di ritel modern tetap harus didukung oleh kualitas produk, konsistensi pasokan, kemasan yang baik, serta kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10/2026).
Kuota 30% UMKM di Ritel Modern Dihapus, Ini Tantangan Utama yang Harus Dihadapi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menghapus kewajiban porsi minimal 30% bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ritel modern menuai sorotan. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keberhasilan penetrasi produk UMKM di jaringan ritel tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kuota, melainkan daya saing dan kesiapan produk. "Kami memahami upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar bagi UMKM, namun keberhasilan produk di ritel modern tetap harus didukung oleh kualitas produk, konsistensi pasokan, kemasan yang baik, serta kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10/2026).
TAG: