KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menentukan kuota BBM bersubsidi 2020 sebesar 15,87 juta kl akan disalurkan oleh PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman ketika dihubungi Kontan.co.id bilang sepanjang tahun 2019 sejumlah sarana infrastruktur telah diselesaikan demi menunjang kegiatan distribusi BBM.
Baca Juga: Kuota BBM subsidi Pertamina dan AKR sudah ditentukan "Pembangunan storage dan Terminal BBM di 21 lokasi yang membuat kapasitas storage meningkat 121.000 kl menjadi 5.971 kl," kata Fajriyah, Kamis (12/12). Selain itu, Pertamina juga telah membangun dua kapal baru yang menambah armada kapal menjadi 70 buah. Tak hanya itu, Fajriyah menjelaskan, Pertamina memfokuskan pembangunan infrastruktur di daerah Indonesia Timur sebagai wujud komitmen Pertamina. Disinggung mengenai digitalisasi
nozzle yang menjadi ketentuan dari BPH Migas soal pengawasan distribusi BBM bersubsidi, Fajriyah mengungkapkan pihaknya menargetkan pada akhir 2019 ini akan ada sekitar 2.500 SPBU yang terintegrasi sistem digital. "Dan untuk implementasi BBM satu harga, sejauh ini sudah 161 titik," jelas Fajriyah.
Baca Juga: Trump dikabarkan membahas kelanjutan tarif impor China, harga minyak menanjak Sementara itu, Direktur AKR Corporindo Suresh Vembu mengungkapkan, langkah digitalisasi telah dilakukan oleh pihaknya sejak 2010 silam. "Digitalisasi dilakukan di 137 lokasi dimana 130 titik merupakan SPBU dan SPBN untuk nelayan," ungkap Suresh ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/12). Asal tahu saja, BPH Migas memang menghimbau AKR untuk mengutamakan penyaluran BBM subsidi kepada nelayan. Sementara itu, 7 lokasi lainnya merupakan titik BBM satu harga. Suresh menambahkan, dengan infrastruktur yang ada, pihaknya siap dengan penugasan distribusi bbm subsidi di 2020 mendatang. "Kami siap, dan tentunya (belajar dari kondisi 2019) kami berharap untuk formula harga yang ekonomis," jelas Suresh.
Baca Juga: PGN jadi agregator gas, cara efektif dan efisien mengelola tata niaga gas nasional Sekedar informasi, sebelumnya AKR tidak bisa menyalurkan solar bersubsidi hingga akhir tahun ini lantaran terkendala formula harga yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019. AKR menilai, formula harga dalam beleid tersebut tidak ekonomis. "Jadi ini bukan masalah AKR, isunya adalah peraturan yang tidak ekonomis. Formulanya yang direvisi," kata Suresh beberapa waktu lalu. Akhirnya, BPH Migas memutuskan untuk mengalihkan kuota AKR kepada PT Pertamina. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .