JAKARTA. Ketakutan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lewat dari target tidak akan terjadi pada tahun 2015. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, Jumat (26/9) memutuskan untuk membuka volume BBM bersubsidi. Dalam pasal 13 ayat 3 RUU APBN 2015 disebutkan bahwa anggaran untuk subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. Bunyi pasal tersebut berbeda dengan UU APBN Perubahan 2014 di mana dalam pasal 14 ayat 13 dinyatakan anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi ICP dan nilai tukar rupiah.
Kuota BBM subsidi di 2015 akan dibuka?
JAKARTA. Ketakutan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lewat dari target tidak akan terjadi pada tahun 2015. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, Jumat (26/9) memutuskan untuk membuka volume BBM bersubsidi. Dalam pasal 13 ayat 3 RUU APBN 2015 disebutkan bahwa anggaran untuk subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. Bunyi pasal tersebut berbeda dengan UU APBN Perubahan 2014 di mana dalam pasal 14 ayat 13 dinyatakan anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi ICP dan nilai tukar rupiah.