KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Jenis BBM Tertentu) untuk tahun 2020. Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai tahun 2022.
Baca Juga: Pertamina dan AKR jadi penyalur kuota BBM subsidi untuk tahun 2020 Adapun, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio bilang dalam sidang komite pada Rabu (11/12), BPH Migas menetapkan empat keputusan yakni: Pertama, kuota volume jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota secara nasional tahun 2020 dengan rincian minyak tanah (Kerosene) sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,31 juta kl. Kedua, Kuota yang disalurkan oleh PT Pertamina terdiri dari minyak tanah sebesar 560.000 kl dan minyak solar sebesar 15,07 juta kl. Ketiga, Alokasi kuota volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) sebesar 11 juta kl. "Apabila ada pengalihan kuota Pertamina wajib melaporkan dua minggu sejak pengalihan, jika tidak akan dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU)," kata Jugi ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/12). Sementara itu, keputusan terakhir yakni kuota volume JBT oleh PT AKR Corporindo tahun 2020 mendatang yakni minyak solar sebesar 234 ribu kl. Secara khusus, PT AKR dihimbau untuk mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan. Selain itu, jika penyaluran oleh AKR kurang dari 2/3 kuota bulanan maka kuota tersebut akan dialihkan serta AKR akan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sewa lokasi rest area tol Batang-Semarang dipatok Rp 250.000 per meter persegi "Sementara itu, Pertamina diwajibkan menerapkan digitalisasi nozzle untuk pengawasan dan pengendalian JBT," kata Jugi. Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak bilang untuk tahun depan BPH Migas dan stakeholders terkait akan meningkatkan pengawasan supaya penyaluran solar subsidi bisa terkontrol dan tepat sasaran. Asapun, instrumen yang diandalkan untuk pengawasan ini adalah program Nozzle atau digitalisasi pencatatan jual-beli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, digitalisasi ini akan efektif untuk mengawasi penyaluran solar subsidi baik dari sisi volume maupun konsumen pengguna. "(kuota) 15,3 juta KL itu sudah diperhitungkan baik-baik. Dengan adanya Noozle nanti, bisa terkontrol, volume pengisian dan siapa yang mengisi," jelas Alfon. Berdasarkan laporan dari Pertamina, Alfon mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada sekitar 2.200 SPBU yang sudah terdigitalisasi noozle.
Baca Juga: BPH Migas dukung langkah Menteri ESDM setop ekspor gas ke Singapura Alfon mengatakan, Pertamina berjanji untuk menuntaskan program tersebut terhadap 5.518 SPBU, paling lambat pada triwulan I 2020 mendatang. "Pertamina berjanji akan menyelesaikan di triwulan 1 2020," tandasnya. KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Jenis BBM Tertentu) untuk tahun 2020. Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai tahun 2022. Adapun, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio bilang dalam sidang komite pada Rabu (11/12), BPH Migas menetapkan empat keputusan yakni: Pertama, kuota volume jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota secara nasional tahun 2020 dengan rincian minyak tanah (Kerosene) sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,31 juta kl. Kedua, Kuota yang disalurkan oleh PT Pertamina terdiri dari minyak tanah sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,07 juta kl. Ketiga, Alokasi kuota volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) sebesar 11 juta kl. "Apabila ada pengalihan kuota Pertamina wajib melaporkan dua minggu sejak pengalihan, jika tidak akan dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU)," kata Jugi ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/12). Sementara itu, keputusan terakhir yakni kuota volume JBT oleh PT AKR Corporindo tahun 2020 mendatang yakni minyak solar sebesar 234 ribu kl. Secara khusus, PT AKR dihimbau untuk mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan. Selain itu, jika penyaluran oleh AKR kurang dari 2/3 kuota bulanan maka kuota tersebut akan dialihkan serta AKR akan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan. "Sementara itu, Pertamina diwajibkan menerapkan digitalisasi nozzle untuk pengawasan dan pengendalian JBT," kata Jugi. Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak bilang untuk tahun depan BPH Migas dan stakeholders terkait akan meningkatkan pengawasan supaya penyaluran solar subsidi bisa terkontrol dan tepat sasaran. Asapun, instrumen yang diandalkan untuk pengawasan ini adalah program Nozzle atau digitalisasi pencatatan jual-beli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, digitalisasi ini akan efektif untuk mengawasi penyaluran solar subsidi baik dari sisi volume maupun konsumen pengguna. "(kuota) 15,3 juta KL itu sudah diperhitungkan baik-baik. Dengan adanya Noozle nanti, bisa terkontrol, volume pengisian dan siapa yang mengisi," jelas Alfon. Berdasarkan laporan dari Pertamina, Alfon mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada sekitar 2.200 SPBU yang sudah terdigitalisasi noozle. Alfon mengatakan, Pertamina berjanji untuk menuntaskan program tersebut terhadap 5.518 SPBU, paling lambat pada triwulan I 2020 mendatang. "Pertamina berjanji akan menyelesaikan di triwulan 1 2020," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini