Kuota Beasiswa untuk Dokter Spesialis Naik Jadi 1.600, Ini Mekanisme dan Syaratnya



MOMSMONEY.ID - Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa untuk dokter spesialis menjadi 1.600 peserta tahun ini. Angka ini bertambah dari tahun lalu yang sebesar 600 peserta.

Jumlah ini ditambah untuk mempercepat produksi dokter spesialis, mengingat Indonesia masih mengalami kekurangan dokter spesialis.

“Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).


Beasiswa ini juga ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship dan SDM Kesehatan lainnya.

Terdapat berbagai syarat dan mekanisme pelaksanaan setiap beasiswa ini, di antaranya adalah:

1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis/ dokter gigi spesialis

Mekanisme pelaksanaan untuk mendapatkan beasiswa ini antara lain:

- Rekrutmen dilaksanakan 2 kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

- Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id - Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.

- Tahapan seleksinya yakni seleksi administrasi, seleksi Akademik sesuai di FK, lalu penetapan dan pengumuman

- Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).

Baca Juga: Ini Lo Cara Dekorasi Ulang Rumah Hemat Biaya!

2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU). Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan Non PNS yang akan di dayagunakan di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU). Jenis fellowship yang di buka ada 29 jenis fellowship.

Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3 kali dalam setahun.

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke 4 di bulan Januari 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi wawancara oleh kolegium, Seleksi Akademik, Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis

Syarat untuk mendapatkan beasiswa ini:

- Praktik Spesialis min 2 tahun - STR dan SIP dokter spesialis - Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara - Izin dari RS Pengusul - Rekom Kolegium - Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul

Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan Biaya Penyelenggaraan fellowsihp, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan.

3. Beasiswa untuk calon Dokter dan Dokter Gigi

Kemenkes memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang di prioritaskan untuk daerah Terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi. Peserta berasal dari Lulusan SMA / Sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran / Kedokteran Gigi dan Mahasiwa Profesi Kedokteran / Kedokteran Gigi. Target pemberian beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi pada tahun 2023 sejumlah 800 Orang peserta baru.

Rekrutmen untuk beasiswa ini dilakukan 1 kali dalam setahun, yang tahun ini akan dilaksanakan minggu pertama di bulan Mei 2023. Tahapannya yakni: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi administrasi, Seleksi Akademik dan Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.

Persyaratannya adalah irekomendasikan oleh Dinkes Kabupaten/Kota dan Dinkes Provinsi untuk didayagunakan setelah selesai Pendidikan, berasal dari DTPK / DBK dan Daerah Prioritos, Lulus seleksi Administrasi dan akademik.

Peserta beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi akan mendapatkan Biaya Pendidikan, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan, Biaya Penelitian sesuai anggaran Kemenkes.

4. Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan

Kemenkes memberikan bantuan beasiswa Pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua Jenjang Pendidikan (D4,SI,Profesi,S2 dan S3).

Persyaratan peserta antara lain: - PNS minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. - Usia maksimal untuk D4, S1 dan S2: 45 tahun dan S3 maksimal: 50 Tahun. - Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online melalui: https://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha