Kuota cadangan haji diumumkan pada pelunasan tahap II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.

“Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Noer Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (19/3).

Menurut pria yang kerap disapa Nafit ini, Kemnag sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang sudah dirilis dan dinyatakan berhak melakukan pelunasan.


“Pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema tahun lalu dimana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah kuota cadangan menjadi salah paham,” tutur Nafit.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi jemaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jemaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.

Tahap kedua dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jemaah dengan urutan sebagai berikut:

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama.

2. Jemaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji.

3. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/ortu yang terpisah.

4. Jemaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping.

5. Jemaah yang masuk dalam kuota cadangan. Sebagaimana tahun sebelumnya, Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak 5% dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.

“Kami saat ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama itu akan dilakukan pada awal April,” tegas Nafit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi