KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. “Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Noer Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (19/3). Menurut pria yang kerap disapa Nafit ini, Kemnag sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang sudah dirilis dan dinyatakan berhak melakukan pelunasan.
Kuota cadangan haji diumumkan pada pelunasan tahap II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. “Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Noer Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (19/3). Menurut pria yang kerap disapa Nafit ini, Kemnag sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang sudah dirilis dan dinyatakan berhak melakukan pelunasan.