KONTAN.CO.ID - Ada kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia di kala pandemi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bakal menggunakan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk membelikan kuota internet bagi siswa, guru dan dosen selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi virus korona. Ada pula anggaran untuk tunjangan profesi pengajar sebesar Rp 1,7 triliun. Total jenderal Mas Menteri - sapaan Nadiem saat ini- akan mengucurkan dana hampir Rp 9 triliun. Siswa bakal menerima bantuan kuota sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan. Lalu guru sebanyak 42 GB per bulan. Serta mahasiswa dan dosen sebanyak 50 GB per bulan. Subsidi kuota itu selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Niat baik tentu harus didukung. Nah, maka harus ada pengawasan terkait gelontoran kuota data dari Mas Menteri. Proses pengelolaan dan pendistribusian harus transparan, akuntabel Mengutip Kontan.co,id, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, nama calon penerima bantuan harus dipublikasikan sekolah atau perguruan tinggi, agar semua orang bisa mengawasi. Dana triliunan rupiah itu bisa menjadi pemborosan jika tidak tepat sasaran.
Kuota dari Mas Menteri
KONTAN.CO.ID - Ada kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia di kala pandemi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bakal menggunakan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk membelikan kuota internet bagi siswa, guru dan dosen selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi virus korona. Ada pula anggaran untuk tunjangan profesi pengajar sebesar Rp 1,7 triliun. Total jenderal Mas Menteri - sapaan Nadiem saat ini- akan mengucurkan dana hampir Rp 9 triliun. Siswa bakal menerima bantuan kuota sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan. Lalu guru sebanyak 42 GB per bulan. Serta mahasiswa dan dosen sebanyak 50 GB per bulan. Subsidi kuota itu selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Niat baik tentu harus didukung. Nah, maka harus ada pengawasan terkait gelontoran kuota data dari Mas Menteri. Proses pengelolaan dan pendistribusian harus transparan, akuntabel Mengutip Kontan.co,id, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, nama calon penerima bantuan harus dipublikasikan sekolah atau perguruan tinggi, agar semua orang bisa mengawasi. Dana triliunan rupiah itu bisa menjadi pemborosan jika tidak tepat sasaran.