Kuota ditekan 2,5 juta KL, pemerintah hemat Rp 8 T



JAKARTA. Mulai Juni 2012, pemerintah membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah. Meski penghematannya minim saja, harapannya volume subsidi BBM bisa ditekan, setidaknya tidak membengkak sampai 48 juta kiloliter.

Menurut Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tanpa pembatasan konsumsi maupun kenaikan harga BBM bersubsidi, konsumsi BBM bersubsidi tahun ini bisa mencapai 48 juta kiloliter. Alhasil, jumlah pemakaian BBM bersubsidi tahun ini akan bergantung pada efektivitas penerapan program pengendalian BBM bersubsidi.

Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi ini bisa menjadi pilihan lain ketimbang menaikkan harga BBM. Boleh dibilang, bisa menjaga pemakaian BBM bersubsidi di kisaran 44 juta kiloliter-45 juta kiloliter bisa berdampak amat signifikan bagi penghematan anggaran subsidi negara.


Berdasarkan hitungan BKF, setiap penghematan volume BBM bersubsidi sebanyak 2,5 juta kiloliter, negara menghemat anggaran sekitar Rp 6 triliun - Rp 8 triliun. Dengan kata lain, jika volume konsumsi BBM bersubsidi bisa direm dari perkiraan 48 juta kiloliter menjadi 45 juta kiloliter saja, pemerintah bisa menghemat bujet lebih dari Rp 8 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menandaskan, anggaran subsidi energi bisa membengkak menjadi Rp 317,7 triliun di tahun ini jika tidak ada program pembatasan BBM bersubsidi. Angka itu jauh dari plafon dana subsidi energi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2012 yang sebesar Rp 202,4 triliun.

Kalau harus menambah anggaran subsidi, pemerintah berharap anggaran subsidi energi hanya sebesar Rp 309,2 triliun jika menerapkan program pembatasan BBM bersubsidi. Perinciannya, anggaran subsidi BBM, elpiji dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 234,2 triliun, serta subsidi listrik Rp 75 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengungkapkan, payung hukum program penghematan BBM bersubsidi ini berupa Keputusan Menteri. "Akhir Mei akan diumumkan, dan berlaku mulai 1 Juni 2012," ujar Jero.

Jero menjelaskan, kendaraan dinas pejabat pemerintah di wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali, akan menjadi sasaran pertama program penghematan bahan bakar minyak ini. Setelah itu, program ini diterapkan bertahap bagi kendaraan dinas di daerah lain. Sembari menerapkan program penghematan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pejabat, pemerintah tetap melanjutkan program konversi BBM ke bahan bakar gas.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, berharap pelaksanaan program pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah tidak ditunda-tunda lagi. Dia mengakui, penghematan anggaran negara dari program ini tidak bisa setinggi bila menaikkan harga BBM. "Namun, paling tidak program ini bisa membantu," terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can