JAKARTA. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2014 sebanyak 168.800 orang, yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014 lalu. “KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, Selasa (15/4) malam seperti dikutip dari Setkab RI.
Kuota haji 2014 ditetapkan sebanyak 168.800 orang
JAKARTA. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2014 sebanyak 168.800 orang, yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014 lalu. “KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, Selasa (15/4) malam seperti dikutip dari Setkab RI.