JAKARTA. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2014 sebanyak 168.800 orang, yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014 lalu. “KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, Selasa (15/4) malam seperti dikutip dari Setkab RI.
Dalam KMA itu disebutkan, kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus. Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. “Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota). Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambahnya. Adapan mengenai penerbitan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses.