Kuota haji 2017 221.000 orang, Jabar terbanyak



JAKARTA. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2017 sebanyak 221.000 jamaah haji. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1438/2017.

Dalam beleid yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017 itu menyebutkan, kuota haji Indonesia tahun 2017 itu terdiri dari kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.

Lukman bilang, kuota haji reguler terdiri dari 202.518 orang jamaah dan kuota petugas haji daerah 1.482 orang. "Sedangkan kuota haji khusus 17.000 orang terdiri atas kuota haji khusus 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus 1.337 orang," jelasnya seperti dikutip KONTAN dari keterangan resmi Kementerian Agama Rabu (22/2).


Bila merujuk dari data Kementerian Agama, daerah yang paling banyak mendapat kuota haji reguler untuk tahun ini adalah Jawa Barat dengan kuota sebanyak 38.852 orang, disusul Jawa Timur 35.270 orang dan Jawa Tengah sebanyak 30.479 orang. Jumlah kuota ini sudah termasuk kuota petugas haji daerah.

KMA No.75/2017 juga menyebutkan, bagi gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota, wajib memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. Bila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji, sisa kuota provinsi itu akan diberikan ke provinsi lain dalam satu embarkasi.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengembalikan kuota haji Indonesia ke angka normal, yakni 211.000 jamaah pada 2017. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota 10.000 untuk Indonesia. Alhasil, "Kuota haji untuk Indonesia naik dari 168.800 pada 2016 jadi 221.000 pada 2017," seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Rabu (22/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto