JAKARTA. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2017 sebanyak 221.000 jamaah haji. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1438/2017. Dalam beleid yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017 itu menyebutkan, kuota haji Indonesia tahun 2017 itu terdiri dari kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang. Lukman bilang, kuota haji reguler terdiri dari 202.518 orang jamaah dan kuota petugas haji daerah 1.482 orang. "Sedangkan kuota haji khusus 17.000 orang terdiri atas kuota haji khusus 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus 1.337 orang," jelasnya seperti dikutip KONTAN dari keterangan resmi Kementerian Agama Rabu (22/2).
Kuota haji 2017 221.000 orang, Jabar terbanyak
JAKARTA. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2017 sebanyak 221.000 jamaah haji. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1438/2017. Dalam beleid yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017 itu menyebutkan, kuota haji Indonesia tahun 2017 itu terdiri dari kuota haji reguler 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang. Lukman bilang, kuota haji reguler terdiri dari 202.518 orang jamaah dan kuota petugas haji daerah 1.482 orang. "Sedangkan kuota haji khusus 17.000 orang terdiri atas kuota haji khusus 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus 1.337 orang," jelasnya seperti dikutip KONTAN dari keterangan resmi Kementerian Agama Rabu (22/2).