Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pemerintah Janji Bakal Evaluasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berjanji meninjau ulang kuota impor daging sapi reguler tahun 2026 yang dipangkas tajam menjadi 30.000 ton. 

Evaluasi akan dilakukan pada Maret 2026 menyusul keberatan pelaku usaha yang menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berisiko mengganggu pasokan daging nasional.

Janji itu disampaikan Deputi Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono saat menerima perwakilan asosiasi industri daging di Jakarta, Selasa (20/1/2026). 


Pelaku usaha sebelumnya telah meminta penjelasan ke Kementerian Pertanian, namun tidak memperoleh jawaban memadai terkait dasar penetapan kuota.

Baca Juga: Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pengusaha Wanti-Wanti Harga Naik

“Kami menyampaikan keberatan atas kuota 30.000 ton yang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu 180.000 ton,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Pemangkasan kuota dinilai dilakukan tanpa sosialisasi maupun dialog dengan pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas kepastian berusaha serta iklim investasi di sektor pangan.

Berdasarkan Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026, total kuota impor mencapai 297.000 ton.

Dari jumlah tersebut, 250.000 ton dialokasikan kepada BUMN, termasuk daging kerbau India dan daging sapi Brasil, sementara 105 perusahaan swasta hanya memperoleh 30.000 ton. Sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri.

Baca Juga: Kuota Impor Daging Swasta Dipangkas Jadi 30.000 Ton pada 2026, Ini Respon APPDI

Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna menilai alokasi tersebut tidak adil dan berpotensi menekan kelangsungan usaha.

“Dengan kuota sebesar itu, pasokan swasta hanya cukup sekitar dua bulan,” ujarnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Tatang menyebut pengurangan kuota dilakukan untuk mendorong peningkatan impor sapi hidup yang memiliki nilai tambah. Namun pemerintah membuka ruang evaluasi.

“Kuota akan ditinjau ulang pada Maret melalui mekanisme evaluasi triwulanan,” kata Teguh.

Pelaku usaha juga meminta pemerintah segera menerbitkan perizinan impor atas kuota yang telah ditetapkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan izin akan diterbitkan sesuai Neraca Komoditas.

Baca Juga: Kuota Impor Daging Sapi untuk Industri Ditetapkan 17.097 Ton di 2026, Ini Kata PPSKI

Selain itu, Kemenko Pangan berencana membentuk kelompok kerja bersama pelaku usaha untuk menghitung kebutuhan riil impor daging sapi reguler nasional. Keberatan resmi atas kebijakan ini disampaikan sejumlah asosiasi kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Selanjutnya: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Aceh-Sumatra, KLH Jelaskan Alasannya!

Menarik Dibaca: Biji Nangka Rebus: 4 Manfaat Tak Terduga untuk Kesehatan Optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News