Kuota Impor Gula Ditetapkan Sebesar 3,12 Juta Ton pada 2026, Ini Respons AGI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Gula Indonesia (AGI) merespons langkah pemerintah yang menetapkan kuota impor pangan industri pada 2026. Diketahui, gula bahan baku industri mendapatkan kuota impor jumbo sebesar 3,12 juta ton.

Sekretaris Jenderal AGI, Dwi Purnomo memaparkan, rata-rata total kebutuhan gula konsumsi adalah sebanyak 2,8 juta ton. Sementara itu, produksi gula tercatat sebesar 2,68 juta ton pada 2025.

Menurut Dwi, kebutuhan gula konsumsi (Gula Kristal Putih/GKP) tersebut secara umum sudah mencukupi.


“Sebab, masih terdapat stok gula dari tahun lalu dan stok gula yang berada di luar gudang pabrik gula (PG),” katanya kepada Kontan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Wamen PKP Sebut Akan Ada Lembaga Khusus yang Urus Percepatan Pembangunan Perumahan

Adapun, Dwi melanjutkan, kebutuhan gula untuk industri atau Gula Kristal Rafinasi (GKR) diperkirakan mencapai sekitar 3,5 juta ton per tahun, yang dipenuhi melalui impor dalam bentuk raw sugar.

Ia memaparkan, hingga November 2025, impor gula tahun ini tercatat sebesar 3,256 juta ton. Sementara pada tahun sebelumnya, 2024 dan 2023, impor gula masing-masing sebesar 3,696 juta ton dan 3,474 juta ton.

“Jadi, kalau tahun 2026 impor gula untuk kebutuhan industri hanya 3,12 juta ton, cukup wajar,” ungkap Dwi.

Swasembada gula

Seperti diketahui, target swasembada gula nasional telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023, yakni swasembada gula konsumsi (GKP) pada 2028. Sementara itu, swasembada gula total, mencakup GKP dan GKR dibidik pada 2030.

Dwi menaksir, target untuk gula konsumsi, sudah hampir tercapai. Namun, pencapaian swasembada untuk gula industri dinilai masih jauh dibawah target Perpres tersebut.

“Komunitas pergulaan nasional, termasuk AGI dan Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI), masih belum tahu persis roadmap yang akan ditempuh terkait integrasi industri menuju swasembada total tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Berkunjung Ke IKN, Gibran Sebut Proyek Pembangunan Tetap Dilanjutkan

Lebih lanjut, AGI melihat, impor gula industri seharusnya tidak memengaruhi penyerapan produksi gula dalam negeri. Risiko, lanjut Dwi, baru akan muncul apabila terjadi penyalahgunaan, misalnya GKR yang dijual ke pasar gula konsumsi atau dikemas ulang seolah-olah sebagai GKP.

Dwi menambahkan, jika terjadi rembesan gula impor ke pasar GKP atau pasar tradisional (wet market), kondisi tersebut dapat memberikan tekanan psikologis terhadap harga gula lokal, baik milik petani tebu maupun pabrik gula.

Secara umum, AGI berharap impor dilakukan dengan perhitungan yang matang. Mulai dari perhitungan konsumsi per kapita, hingga penentuan waktu impor agar tidak bertepatan dengan musim giling tebu.

“Dan, (diperlukan) penegakan hukum terhadap praktik gula rembesan, apalagi gula selundupan,” tandas Dwi.

Selanjutnya: OJK Perkirakan Dana Pensiun Tumbuh Dua Digit pada 2026, Tantangan Investasi Mengintai

Menarik Dibaca: 5 Kesalahan Pakai Cleansing Balm yang Harus Dihindari, Bikin Komedoan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News