JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan kuota impor tepung terigu sebanyak 441.141 ton yang berlaku mulai tanggal 3 Mei-4 Desember 2014 tersebut adalah untuk semua jenis tepung terigu. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, tidak adanya pengecualian untuk pembatasan impor tepung terigu tersebut lantaran selama ini tidak ada perbedaan antara food grade dan feed grade. "Sepanjang HS (Harmonized System) code sama, maka akan dilihat secara keseluruhan," ujar Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, Jumat (11/4). Denny D Indradjaja, Ketua Pakan Aquakultur Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) mengatakan, dengan adanya pembatasan tersebut pihaknya khawatir bila industri pakan ternak non pangan kalah bersaing dengan industri makanan untuk pangan. Menurut Denny, industri pakan ternak masih sangat bergantung dari suplai terigu impor. Hal tersebut disebabkan karena pasokan tepung terigu impor lebih stabil dibandingkan dari produsen tepung terigu lokal. Selama ini, produksi tepung terigu untuk pakan di industri dalam negeri masih sangat sedikit yakni sekitar 5% dari total produksi tepung terigu untuk konsumsi yang mencapai 6 juta ton-7 juta ton per tahun. GPMT sendiri memberikan opsi kepada pemerintah agar kebijakan yang akan efektif diterapkan sebulan lagi tersebut tidak merugikan produsen pakan ternak dan industri tepung terigu dalam negeri. Salah satu pilihannya adalah memberikan izin impor tanpa batas kepada perusahaan yang memiliki IP (impotir produsen). Berdasarkan catatan GPMT, kebutuhan tepung terigu untuk industri pakan mencapai 200.000 ton setiap tahunnya. Terigu sendiri merupakan bahan baku utama dalam industri pakan, karena menyumbang sekitar 20% dari total bahan baku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kuota impor terigu berlaku untuk semua jenis
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan kuota impor tepung terigu sebanyak 441.141 ton yang berlaku mulai tanggal 3 Mei-4 Desember 2014 tersebut adalah untuk semua jenis tepung terigu. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, tidak adanya pengecualian untuk pembatasan impor tepung terigu tersebut lantaran selama ini tidak ada perbedaan antara food grade dan feed grade. "Sepanjang HS (Harmonized System) code sama, maka akan dilihat secara keseluruhan," ujar Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, Jumat (11/4). Denny D Indradjaja, Ketua Pakan Aquakultur Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) mengatakan, dengan adanya pembatasan tersebut pihaknya khawatir bila industri pakan ternak non pangan kalah bersaing dengan industri makanan untuk pangan. Menurut Denny, industri pakan ternak masih sangat bergantung dari suplai terigu impor. Hal tersebut disebabkan karena pasokan tepung terigu impor lebih stabil dibandingkan dari produsen tepung terigu lokal. Selama ini, produksi tepung terigu untuk pakan di industri dalam negeri masih sangat sedikit yakni sekitar 5% dari total produksi tepung terigu untuk konsumsi yang mencapai 6 juta ton-7 juta ton per tahun. GPMT sendiri memberikan opsi kepada pemerintah agar kebijakan yang akan efektif diterapkan sebulan lagi tersebut tidak merugikan produsen pakan ternak dan industri tepung terigu dalam negeri. Salah satu pilihannya adalah memberikan izin impor tanpa batas kepada perusahaan yang memiliki IP (impotir produsen). Berdasarkan catatan GPMT, kebutuhan tepung terigu untuk industri pakan mencapai 200.000 ton setiap tahunnya. Terigu sendiri merupakan bahan baku utama dalam industri pakan, karena menyumbang sekitar 20% dari total bahan baku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News