Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Tanggapan Telkomsel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan konsumen layanan telekomunikasi, termasuk ketentuan mengenai sisa kuota internet yang tidak boleh hangus.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan.

“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," ujar Abdullah kepada Kontan.co.id, belum lama ini.


Baca Juga: MUTU International (MUTU) Siap Garap Peluang Bisnis Sertifikasi Produk Halal Impor

Sebagai tindak lanjut, Telkomsel saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap penyesuaian produk dan layanan.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Abdullah menambahkan, perlindungan pelanggan dan penyampaian informasi yang transparan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pengalaman pelanggan.

"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," katanya.

Sementara itu, terkait mekanisme atau teknis penerapan ketentuan tersebut, Telkomsel masih akan berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," pungkas Abdullah.

Baca Juga: Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Perluas Bisnis ke Segmen Private Aviation

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News