KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengajukan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar 31,33 kiloliter (KL) sampai dengan 33,23 juta KL pada 2025. Hal tersebut disampaikan BPH Migas dalam Surat Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor: T-109/MG.01/BPH/2024 tanggal 6 Februari 2024 terkait Penyampaian Perhitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg serta Kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun 2024, RAPBN tahun 2025, dan MTBF tahun 2026-2029. Baca Juga: SKK Migas Ungkap Pentingnya Dukungan PGN dalam Ketahanan Energi pada Masa Transisi
Kuota Pertalite 2025, BPH Migas Ajukan Sebesar 33,23 Juta Kiloliter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengajukan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar 31,33 kiloliter (KL) sampai dengan 33,23 juta KL pada 2025. Hal tersebut disampaikan BPH Migas dalam Surat Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor: T-109/MG.01/BPH/2024 tanggal 6 Februari 2024 terkait Penyampaian Perhitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg serta Kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun 2024, RAPBN tahun 2025, dan MTBF tahun 2026-2029. Baca Juga: SKK Migas Ungkap Pentingnya Dukungan PGN dalam Ketahanan Energi pada Masa Transisi