KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023. Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL). Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL. "Untuk JBKP sendiri kuotanya meningkat dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Kuota Pertalite Tahun 2023 Ditetapkan 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023. Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL). Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL. "Untuk JBKP sendiri kuotanya meningkat dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat (6/1).