KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan kuota rumah subsidi bagi pekerja atau buruh menjadi 50.000 unit dari ketetapan semula 20.000 unit di tahun ini. Hal ini ditegaskan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis malam (14/8/2025). "Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20.000 unit menjadi 50.000 unit. Dan, saya langsung setuju," kata Ara.
Kuota Rumah Subsidi Buruh Ditingkatkan Jadi 50.000 Unit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan kuota rumah subsidi bagi pekerja atau buruh menjadi 50.000 unit dari ketetapan semula 20.000 unit di tahun ini. Hal ini ditegaskan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis malam (14/8/2025). "Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20.000 unit menjadi 50.000 unit. Dan, saya langsung setuju," kata Ara.
TAG: