KONTAN.CO.ID - Bank Mandiri adalah salah satu perbankan BUMN yang menyediakan layanan KUR atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Bagi pemilik usaha KUR dapat membantu menambah modal usaha sehingga bisnis Anda lebih berkembang. Jika Anda tertarik mengajukan pinkaman KUR Bank Mandiir, berikut ini informasi jenis hingga persyaratannya, dirangkum dari situs resmi Bank Mandiri.
Jenis KUR Bank Mandiri, limit, dan suku bunganya
Bank Mandiri menawarkan sebanyak lima jenis KUR yang bisa dipilih masyarakat yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR PMI/KUR TKI, dan KUR Khusus Masing-masing jenis KUR memiliki limit kredit hingga suku bunga yang berbeda. Perincian limit, jangka waktu, dan limir kredit KUR Mandiri yaitu: KUR Super Mikro- Jangka waktu: KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- Suku bunga: 3% efektif per tahun
- Limit kredit: Sampai dengan Rp10 juta
- Jangka waktu: KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- Suku bunga: 6% - 9% efektif per tahun
- Limit kredit: > Rp.10 Juta - Rp.100 Juta
- Jangka waktu: KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- Suku bunga: 6% - 9% efektif per tahun
- Limit kredit: > Rp.100 Juta - Rp.500 juta
- Jangka waktu: KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- Suku bunga: 6% efektif per tahun
- Limit kredit: Maksimal Rp100 juta
- Jangka waktu: -
- Suku bunga: 6% efektif per tahun
- Limit kredit: Sampai dengan Rp500 juta
Syarat mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri
Persyaratan mengajukan KUR Super Mikro, Mikro, Kecil, dan Khusus sama. Namun untuk KUR PMI atau KUR TKI, ada beberapa persyaratan yang berbeda. Berikut ini perincian persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri 2024- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)