JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi jumlah multifinance yang ingin menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Hal ini ditandai dengan tidak dibentuknya konsorsium. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK memastikan, multifinance dapat dengan bebas jika ingin menyalurkan KUR. Tidak perlu dengan pembentukan konsorsium. Syarat yang lebih ditekankan, multifinance dapat lolos dari kriteria yang sedang disusun oleh OJK. "Dibebaskan saja. Sama sekali tidak dibatasi apakah dari group konglomerasi atau independen. Kami hanya berpatokan pada kriteria profil multifinance," ujar Edy pada akhir pekan lalu (8/1).
KUR Multifinance bisa tanpa konsorsium
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi jumlah multifinance yang ingin menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Hal ini ditandai dengan tidak dibentuknya konsorsium. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK memastikan, multifinance dapat dengan bebas jika ingin menyalurkan KUR. Tidak perlu dengan pembentukan konsorsium. Syarat yang lebih ditekankan, multifinance dapat lolos dari kriteria yang sedang disusun oleh OJK. "Dibebaskan saja. Sama sekali tidak dibatasi apakah dari group konglomerasi atau independen. Kami hanya berpatokan pada kriteria profil multifinance," ujar Edy pada akhir pekan lalu (8/1).