JAKARTA. Pemerintah masih harus melunasi dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2011 lalu kepada sejumlah daerah. Kurang bayar DBH tersebut akhirnya dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017.Kurang bayar DBH yang dimaksud, yaitu selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2017 tentang Rinciang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, total kurang bayar DBH mencapai Rp 14,79 triliun.
Kurang bayar DBH ke daerah capai Rp 14,79 T
JAKARTA. Pemerintah masih harus melunasi dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2011 lalu kepada sejumlah daerah. Kurang bayar DBH tersebut akhirnya dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017.Kurang bayar DBH yang dimaksud, yaitu selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2017 tentang Rinciang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, total kurang bayar DBH mencapai Rp 14,79 triliun.