KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kurang bayar DBH PBB pertambangan minyak dan gas bumi 2019 sebesar Rp 3,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.