Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun Hingga Juni 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri melalui sistem Coretax DJP mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. 

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan data DJP, nilai kurang bayar tersebut naik sekitar 81,4% dari Rp 5,05 triliun pada periode yang sama tahun 2025. 

Sementara itu, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang telah disampaikan kelompok wajib pajak tersebut mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% secara tahunan.


Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 50,5 Triliun, PMSE Jadi Andalan

Ditjen Pajak menegaskan kenaikan nilai kurang bayar bukan berarti tingkat kepatuhan pajak menurun. Sebaliknya, peningkatan tersebut dinilai mencerminkan semakin terbukanya wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem Coretax.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Menurut Ditjen Pajak, capaian tersebut juga didukung berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur negara. 

Salah satunya melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang mendorong ASN melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib melalui Coretax DJP.

Di sisi lain, pemerintah mengakui transformasi digital perpajakan masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Baca Juga: Restitusi Pajak Sepanjang 2025 Tembus Rp 361,2 Triliun, Melonjak 36%

Literasi perpajakan aparatur negara dinilai perlu terus ditingkatkan, termasuk kemampuan sumber daya manusia dalam memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi fondasi implementasi Coretax.

Dalam pertemuan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, kedua kementerian juga membahas sejumlah langkah untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara.

Salah satu usulan yang dibahas ialah memasukkan materi perpajakan dan penggunaan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University di kementerian dan lembaga. 

Selain itu, materi mengenai fungsi pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 53,04 Triliun hingga April 2026

Pemerintah juga berupaya memperluas pemanfaatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 

Ke depan, status kepatuhan pajak diharapkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai layanan publik, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News