KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah PT Emco Asset Management (Emco) dari kantor advokat Tri dan Rekan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada Jumat (31/1) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana oleh pihak Emco. Pihak kuasa hukum telah datang di Bareskrim sejak pukul 08.30 WIB. Namun, mereka baru dapat bertemu dengan Kabag SPKT bernama Jonny menjelang siang. Sayangnya, laporan dari tim kuasa hukum nasabah Emco masih belum dapat diterima oleh pihak Bareskrim. Kali ini pihak Bareskrim mengatakan berkas yang diajukan masih kurang bukti penguatan yaitu surat tertulis dari pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
Kurang berkas pendukung, laporan nasabah Emco belum diterima kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah PT Emco Asset Management (Emco) dari kantor advokat Tri dan Rekan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada Jumat (31/1) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana oleh pihak Emco. Pihak kuasa hukum telah datang di Bareskrim sejak pukul 08.30 WIB. Namun, mereka baru dapat bertemu dengan Kabag SPKT bernama Jonny menjelang siang. Sayangnya, laporan dari tim kuasa hukum nasabah Emco masih belum dapat diterima oleh pihak Bareskrim. Kali ini pihak Bareskrim mengatakan berkas yang diajukan masih kurang bukti penguatan yaitu surat tertulis dari pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).