KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai implementasi Regulatory Sandbox untuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) pada 1 Juli 2019. Sekurang-kurangnya sebanyak 23 perusahaan tekfin menjadi sampel objek di Batch I Regulatory Sandbox ini. Meskipun demikian, OJK tak luput dari kesulitan dalam menjalankan regulasi ini. “Hambatan dari setiap proses tentu ada. Yang paling berat di evaluasi, karena kami tidak sekadar diskusi tapi juga melakukan audit, dan lain-lain,” ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Jumat, (19/7). Triyono mengakui kesulitan terjadi karena kurangnya pakar yang ahli dalam bidang ini. Tergolong baru, tekfin diakui menggunakan teknologi tinggi. Hal tersebut yang sedang dikejar oleh pihak OJK.
Kurang pakar ahli, OJK masih temui hambatan dalam implementasi regulatory sandbox
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai implementasi Regulatory Sandbox untuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) pada 1 Juli 2019. Sekurang-kurangnya sebanyak 23 perusahaan tekfin menjadi sampel objek di Batch I Regulatory Sandbox ini. Meskipun demikian, OJK tak luput dari kesulitan dalam menjalankan regulasi ini. “Hambatan dari setiap proses tentu ada. Yang paling berat di evaluasi, karena kami tidak sekadar diskusi tapi juga melakukan audit, dan lain-lain,” ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Jumat, (19/7). Triyono mengakui kesulitan terjadi karena kurangnya pakar yang ahli dalam bidang ini. Tergolong baru, tekfin diakui menggunakan teknologi tinggi. Hal tersebut yang sedang dikejar oleh pihak OJK.