KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi. Melalui SK tersebut, sejumlah aturan diterapkan bagi tempat wisata dan mal yang sudah diizinkan untuk beroperasi pada Fase I. Salah satu aturan dalam SK tersebut adalah adanya pembatasan kapasitas tampung hanya 50% dari kapasitas normal.
Kurang peminat, tempat wisata di DKI Jakarta masih sepi pengunjung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi. Melalui SK tersebut, sejumlah aturan diterapkan bagi tempat wisata dan mal yang sudah diizinkan untuk beroperasi pada Fase I. Salah satu aturan dalam SK tersebut adalah adanya pembatasan kapasitas tampung hanya 50% dari kapasitas normal.