KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/2016 tentang insentif pajak atas simpanan devisa hasil ekspor. Sebab, meski aturan itu sudah lama diterbitkan, masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan insentif ini. PMK No. 26/2016 merupakan salah satu isi dari Paket Kebijakan Ekonomi kedua yang dirilis pemerintah tahun 2015. Beleid itu berisi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito maupun portofolio lain sebagai tempat menyimpan devisa di dalam negeri. Tujuannya agar memicu eksportir membawa masuk devisa ekspor ke dalam negeri dan mengkonversikan ke mata uang rupiah. "Ada insentif pemotongan PPh final. Seharusnya terlaksana dengan mudah," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Humas Ditjen Pajak, Senin (13/8). Namun Ditjen Pajak mengakui, sampai saat ini eksportir yang memanfaatkan insentif tersebut masih sedikit. Untuk itu Ditjen Pajak akan mensosialisasikan PMK itu agar optimal mendorong konversi devisa ekspor ke rupiah.
Kurang sosialisasi, insentif pajak devisa ekspor minim peminat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/2016 tentang insentif pajak atas simpanan devisa hasil ekspor. Sebab, meski aturan itu sudah lama diterbitkan, masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan insentif ini. PMK No. 26/2016 merupakan salah satu isi dari Paket Kebijakan Ekonomi kedua yang dirilis pemerintah tahun 2015. Beleid itu berisi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito maupun portofolio lain sebagai tempat menyimpan devisa di dalam negeri. Tujuannya agar memicu eksportir membawa masuk devisa ekspor ke dalam negeri dan mengkonversikan ke mata uang rupiah. "Ada insentif pemotongan PPh final. Seharusnya terlaksana dengan mudah," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Humas Ditjen Pajak, Senin (13/8). Namun Ditjen Pajak mengakui, sampai saat ini eksportir yang memanfaatkan insentif tersebut masih sedikit. Untuk itu Ditjen Pajak akan mensosialisasikan PMK itu agar optimal mendorong konversi devisa ekspor ke rupiah.