JAKARTA. Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 40/ 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib menuai protes. Kali ini, yang bereaksi adalah pengusaha helm skala kecil dan menengah (UKM) yang keberatan dengan pemberlakuan SNI wajib ini. Mereka menilai, pemerintah memberlakukan aturan ini tanpa sosialisasi terlebih dulu. Usaha para perajin terancam tutup lantaran belum mendapatkan sertifikat SNI. Sebab, meskipun aturan SNI wajib untuk helm itu baru akan berlaku pada 25 Maret 2009, namun saat ini pesanan helm sudah turun. Sejumlah distributor pun sudah meminta penarikan barang.
Kurang Sosialisasi, Pengusaha Helm Protes SNI Wajib
JAKARTA. Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 40/ 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib menuai protes. Kali ini, yang bereaksi adalah pengusaha helm skala kecil dan menengah (UKM) yang keberatan dengan pemberlakuan SNI wajib ini. Mereka menilai, pemerintah memberlakukan aturan ini tanpa sosialisasi terlebih dulu. Usaha para perajin terancam tutup lantaran belum mendapatkan sertifikat SNI. Sebab, meskipun aturan SNI wajib untuk helm itu baru akan berlaku pada 25 Maret 2009, namun saat ini pesanan helm sudah turun. Sejumlah distributor pun sudah meminta penarikan barang.