JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan seorang penumpang bernama Sangun Ragahdo kepada Maskapai Penerbangan Nasional, PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai gugatan yang dilayangkan Sangun tidak dapat diterima lantaran si penggugat dinilai tidak memiliki legal standing secara hukum. Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar mengatakan, gugatan Sangun kepada Garuda tidak dapat diterima lantaran tidak bisa membuktikan dirinya telah dewasa secara hukum. Selama persidangan, majelis tidak menemukan bukti bahwa penggugat sudah dewasa dan dapat mengajukan gugatan secara hukum. Soalnya, dalam eksepsinya, pihak Garuda menilai Sangun belum dewasa dan tidak dibenarkan secara hukum mengajukan gugatan sendiri.
Kurang usia, gugatan penumpang ke Garuda kandas
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan seorang penumpang bernama Sangun Ragahdo kepada Maskapai Penerbangan Nasional, PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai gugatan yang dilayangkan Sangun tidak dapat diterima lantaran si penggugat dinilai tidak memiliki legal standing secara hukum. Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar mengatakan, gugatan Sangun kepada Garuda tidak dapat diterima lantaran tidak bisa membuktikan dirinya telah dewasa secara hukum. Selama persidangan, majelis tidak menemukan bukti bahwa penggugat sudah dewasa dan dapat mengajukan gugatan secara hukum. Soalnya, dalam eksepsinya, pihak Garuda menilai Sangun belum dewasa dan tidak dibenarkan secara hukum mengajukan gugatan sendiri.