Kurangi Dampak Resesi pada Pekerja, Pengusaha Minta Kebijakan Flexible Working Time



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ancaman resesi global dikhawatirkan berdampak pada dunia usaha hingga peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Untuk itu, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan flexible working hour  atau atau jam kerja yang fleksibel untuk mengurangi adanya PHK. 

Dia mengusulkan agar aturan jam kerja dapat dikurangi dari 40 jam menjadi 30 jam dalam seminggu. Hal ini menurutnya efektif untuk mengurangi beban yang dihadapi pengusaha dalam menghadapi dampak resesi.


Baca Juga: Terkait Kenaikan Upah Tahun Depan, Begini Respons Pengusaha

"Dengan asas No work No pay pada saat bekerja," jelas Anne dalam Rapat Kerja bersama Komisi 9 DPR RI dan Kemenaker, Selasa (8/10). 

Oleh karena itu pengusaha meminta agar Kemenaker dapat membuatkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus terkait flexble working hour ini. 

Sehingga bisa diterima oleh pembeli dan global brand yang selalu menginginkan adanya kepastian hukum dari dunia usaha. 

"Dan kami mohon kepada komisi IX untuk mengurangi jumlah orang yang di PHK bisa merestui kebijakan dalam bentuk Permenaker ini," jelas Anne.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemenaker telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan.

Beberapa kebijakan Kemenaker ini bersifat adaptif, resilien, dan inklusif yang meliputi 5 pilar.

Pertama, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Keempat, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Kelima, hubungan industrial yang harmonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli