KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatasi defisit kinerja terus dilakukan. Sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah, BPJS Kesehatan memilih melakukan efisiensi. Caranya dengan memperketat syarat layanan. Minimal ada tiga Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan yang menjadi dasar. Pertama, Perdilan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat, ketiga Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Ketiga beleid berlaku sejak 25 Juli 2018. Adapun tujuan dari aturan ini adalah memberikan persyaratan ketat pada pasien layanan tersebut. Deputi Direksi bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief bilang upaya efisiensi pada ketiga layanan ini karena biaya yang dikeluarkan BPJS untuk ketiganya besar.
Kurangi defisit, BPJS perketat syarat layanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatasi defisit kinerja terus dilakukan. Sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah, BPJS Kesehatan memilih melakukan efisiensi. Caranya dengan memperketat syarat layanan. Minimal ada tiga Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan yang menjadi dasar. Pertama, Perdilan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat, ketiga Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Ketiga beleid berlaku sejak 25 Juli 2018. Adapun tujuan dari aturan ini adalah memberikan persyaratan ketat pada pasien layanan tersebut. Deputi Direksi bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief bilang upaya efisiensi pada ketiga layanan ini karena biaya yang dikeluarkan BPJS untuk ketiganya besar.