KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Kelola Pemerintah Indonesia pada Jumat (3/11). Kerja sama ini dalam rangka penguatan infrastruktur dan kapasitas pelaksanaan Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di Indonesia. Ini merupakan kelanjutan kerja sama Indonesia dengan Pemerintah Norwegia sejak ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) pada tahun 2010 silam. Menteri LKH Siti Nurbaya menjelaskan, melalui kerja sama ini, Indonesia dan Norwegia sepakat bahwa penguatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Indonesia penting dilakukan sebagai persiapan pembayaran pengurangan emisi gas rumah kaca. Baik dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
Kurangi emisi gas, RI teken perjanjian REDD+
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Kelola Pemerintah Indonesia pada Jumat (3/11). Kerja sama ini dalam rangka penguatan infrastruktur dan kapasitas pelaksanaan Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di Indonesia. Ini merupakan kelanjutan kerja sama Indonesia dengan Pemerintah Norwegia sejak ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) pada tahun 2010 silam. Menteri LKH Siti Nurbaya menjelaskan, melalui kerja sama ini, Indonesia dan Norwegia sepakat bahwa penguatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Indonesia penting dilakukan sebagai persiapan pembayaran pengurangan emisi gas rumah kaca. Baik dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.