KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 13 Juli 2020 Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) Revisi Ke-5. Pedoman yang telah diperbarui tersebut semakin menguatkan arahan Presiden RI untuk memasifkan 3T. Dalam Laporan Perkembangan Penanganan Covid-19 pada 15 Juli 2020, dr. Reisa Broto Asmoro dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 membeberkan arti 3T, yaitu Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan). Gugus Tugas berambisi melakukan 30.000 pemeriksaan setiap hari. 3T akan diprioritaskan khusus untuk 8 provinsi: Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, dan Kalimantan Selatan.
Pemerintah terapkan 3T kurangi fatalitas corona, apa artinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 13 Juli 2020 Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) Revisi Ke-5. Pedoman yang telah diperbarui tersebut semakin menguatkan arahan Presiden RI untuk memasifkan 3T. Dalam Laporan Perkembangan Penanganan Covid-19 pada 15 Juli 2020, dr. Reisa Broto Asmoro dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 membeberkan arti 3T, yaitu Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan). Gugus Tugas berambisi melakukan 30.000 pemeriksaan setiap hari. 3T akan diprioritaskan khusus untuk 8 provinsi: Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, dan Kalimantan Selatan.