KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2. Self regulatory organization (SRO) tersebut tengah melakukan pendalaman pasar modal. Salah satunya mengenai pengurangan risiko pasar, meningkatkan likuiditas pasar, dan mengakomodasi perubahan siklus penyelesaian dalam praktik regional. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI menjelaskan, dengan aturan tersebut, investor akan lebih cepat satu hari dalam mendapatkan dananya. "Lebih cepat muternya, jadi jatuh temponya pendek," ujar Alpino kepada Kontan.co.id, di sela-sela penutupan perdagangan tahun 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).
Kurangi risiko transaksi, SRO siapkan aturan T+2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2. Self regulatory organization (SRO) tersebut tengah melakukan pendalaman pasar modal. Salah satunya mengenai pengurangan risiko pasar, meningkatkan likuiditas pasar, dan mengakomodasi perubahan siklus penyelesaian dalam praktik regional. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI menjelaskan, dengan aturan tersebut, investor akan lebih cepat satu hari dalam mendapatkan dananya. "Lebih cepat muternya, jadi jatuh temponya pendek," ujar Alpino kepada Kontan.co.id, di sela-sela penutupan perdagangan tahun 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).