Kurangi Suspensi, BEI Pilih Bekukan Rekening Efek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memilih memperketat pengawasan transaksi dengan mengurangi penggunaan suspensi perdagangan saham dan mengalihkan tindakan ke pembekuan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan mekanisme pengawasan ini merupakan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan karakteristik pasar modal Indonesia.

Jeffrey menyebut, suspensi saham selama ini dikeluhkan karena dapat mengganggu likuiditas perdagangan dan merugikan investor ritel yang membutuhkan likuiditas untuk bertransaksi di pasar modal.


Baca Juga: IHSG Melemah di Awal Sesi (26/10), Cermati Sentimen Global dan Reformasi Pasar Modal

“Oleh karena itu dalam tindakan pengawasan kami nanti kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ucapnya, Senin (26/10/2026). 

Selain membekukan rekening efek, BEI akan meningkatkan transparansi dengan mengumumkan saham yang sedang dalam proses investigasi, termasuk periode transaksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan tersebut.

Jeffrey menjelaskan, pengumuman itu dapat mencantumkan jumlah pihak yang bertransaksi dan anggota bursa yang memfasilitasi transaksi pada saham tertentu selama periode yang tengah diperiksa.

Dia mencontohkan bila pihaknya menemukan indikasi awal adanya praktik-praktik yang tidak baik, BEI akan menyampaikan kepada publik saham ABCD untuk periode transaksi tanggal tertentu, transaksi yang dilakukan oleh 30 pihak melalui lima anggota bursa sedang dalam investasi. 

Baca Juga: Perketat Pengawasan, BEI Bakal Rilis Laporan Indikasi Investigasi

Selama investigasi berlangsung, kata Jeffrey, BEI juga dapat mengawasi aktivitas rekening efek atau membekukan rekening tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran sesuai kebutuhan dan hasil pemantauan terhadap transaksi.

“Kami akan melakukan sosialisasi mekanisme tersebut kepada anggota bursa dan berharap aturan pengawasan baru dapat mulai diterapkan pada awal November 2026 setelah proses sosialisasi selesai,” pungkas Jeffrey. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: