KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu bentuk pembiayaan kreatif (creative financing) dalam pembangunan telah ada sejak lama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejatinya telah mengakomodasi dan memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan obligasi sebagai bentuk pembiayaan anggarannya. Baca Juga: Banyak kasus penipuan perumahan berkedok syariah, ini langkah Kementerian PUPR
Kurangnya pemahaman pemda jadi hambatan penerbitan obligasi daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu bentuk pembiayaan kreatif (creative financing) dalam pembangunan telah ada sejak lama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejatinya telah mengakomodasi dan memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan obligasi sebagai bentuk pembiayaan anggarannya. Baca Juga: Banyak kasus penipuan perumahan berkedok syariah, ini langkah Kementerian PUPR