KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA), sejak 25 Oktober 2024. Terhitung 45 hari sejak diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, penyelesaian kasus Sritex belum menunjukkan titik terang. Manajemen Sritex mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian atas nasib perusahaan dengan lebih dari 50.000 karyawan. Pada 25 Oktober 2024 misalnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembatalan homologasi.
Kurator Batalkan Mediasi, Kasus Sritex Belum Menunjukkan Titik Terang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA), sejak 25 Oktober 2024. Terhitung 45 hari sejak diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, penyelesaian kasus Sritex belum menunjukkan titik terang. Manajemen Sritex mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian atas nasib perusahaan dengan lebih dari 50.000 karyawan. Pada 25 Oktober 2024 misalnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembatalan homologasi.