JAKARTA. Tim Kurator PT Metro Batavia atau Batavia Air, Turman M.Panggabean Cs akan menempuh upaya hukum terakhir memperjuangkan agar aset tanah dan kantor Batavia Air di Jalan Juanda Jakarta Pusat masuk dalam boedoel pailit. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tim kurator. Kurator Batavia Air Turman Panggabean mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) bila telah mendapatkan salinan putusan resmi penolakan kasasi oleh MA terkait perebutan aset senilai Rp 67 miliar tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasinya tidak berdasarkan fakta bahwa aset tersebut harus menjadi boedoel pailit. "Dalam laporan keuangan Batavia tahun 2010-2011, secara jelas dikatakan bahwa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat adalah aset Metro Batavia dengan nilai pembelian waktu itu Rp 25 miliar," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/9).
Kurator Batavia ajukan PK rebut kantor di Juanda
JAKARTA. Tim Kurator PT Metro Batavia atau Batavia Air, Turman M.Panggabean Cs akan menempuh upaya hukum terakhir memperjuangkan agar aset tanah dan kantor Batavia Air di Jalan Juanda Jakarta Pusat masuk dalam boedoel pailit. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tim kurator. Kurator Batavia Air Turman Panggabean mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) bila telah mendapatkan salinan putusan resmi penolakan kasasi oleh MA terkait perebutan aset senilai Rp 67 miliar tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasinya tidak berdasarkan fakta bahwa aset tersebut harus menjadi boedoel pailit. "Dalam laporan keuangan Batavia tahun 2010-2011, secara jelas dikatakan bahwa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat adalah aset Metro Batavia dengan nilai pembelian waktu itu Rp 25 miliar," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/9).