KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dalam pailit), belum mengeksekusi aset perusahaan dalam waktu dekat. Pasalnya, hingga saat ini, kurator belum mendapat laporan dari para bank pasca eksekusi jaminan. Bank memiliki waktu eksekusi hingga 17 November 2017 atau 60 hari sejak penetapan insolvensi. "Hingga saat ini kami belum menerima rinciannya dari para bank pasca eksekusi, aset jaminan apa saja yang tersisa," ungkap kurator CMNC Tri Hartanto saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/12). Sebab, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap total tagihan bank yang akan berubah karena dikurangi dari nilai eksekusi.
Kurator belum bisa eksekusi aset Citra Maharlika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dalam pailit), belum mengeksekusi aset perusahaan dalam waktu dekat. Pasalnya, hingga saat ini, kurator belum mendapat laporan dari para bank pasca eksekusi jaminan. Bank memiliki waktu eksekusi hingga 17 November 2017 atau 60 hari sejak penetapan insolvensi. "Hingga saat ini kami belum menerima rinciannya dari para bank pasca eksekusi, aset jaminan apa saja yang tersisa," ungkap kurator CMNC Tri Hartanto saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/12). Sebab, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap total tagihan bank yang akan berubah karena dikurangi dari nilai eksekusi.