KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto menyatakan belum terjadi peralihan aset yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ke kurator. "Belum ada, saat ini masih ada di Kejaksaan, untuk tindak lanjut yang akan dilakukan kurator, kami belum bisa memberitahukan banyak," kata salah satu kurator Muhammad Denni saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/10). Ia melanjutkan, sejatinya tim kurator belum mengetahui apakah Kejari Depok mengajukan upaya kasasi atau tidak. Langkah kasasi penting, guna memastikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan kurator soal harta Pandawa, dan Nuryanto berkekuatan hukum tetap atawa inkrah. Setelah inkrah, kurator baru berhak mengambil alih aset.
Kurator belum kuasai aset Pandawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto menyatakan belum terjadi peralihan aset yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ke kurator. "Belum ada, saat ini masih ada di Kejaksaan, untuk tindak lanjut yang akan dilakukan kurator, kami belum bisa memberitahukan banyak," kata salah satu kurator Muhammad Denni saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/10). Ia melanjutkan, sejatinya tim kurator belum mengetahui apakah Kejari Depok mengajukan upaya kasasi atau tidak. Langkah kasasi penting, guna memastikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan kurator soal harta Pandawa, dan Nuryanto berkekuatan hukum tetap atawa inkrah. Setelah inkrah, kurator baru berhak mengambil alih aset.