JAKARTA. Tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada akan mengajukan upaya hukum demi mengeksekusi aset setelah dinyatakan insolvensi.Salah satu kurator Koperasi Cipaganti, Johanes Eduard Aritonang mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengajukan gugatan lain-lain dan pra peradilan terhadap aset Adianto Setiabudi, eks bos Cipaganti.Hal itu berdasarkan, pernyataan Adianto saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang rela menjaminkan aset pribadinya untuk membayar tagihan para mitra.
"Dalam gugatan lain-lain kami akan gugat Adianto terkait pernyataannya saat PKPU, sementara pra-peradilan akan kami ajukan terhadap Polda Jawa Barat soal penyitaan aset Adianto," kata Johanes kepada KONTAN, Minggu (12/3). Adapun, setidaknya ada 60 aset milik Adianto yang telah disita Polda Jabar seiring dengan putusan perkara tindak pidana pencucian uang. Aset itu berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan rekening bank. Meski begitu Johanes belum bisa menaksir berapa nilai dari keseluruhan aset tersebut. Namun, yang pasti ia bilang, nilai setiap akan menyusut lantaran dua tahun tidak terawat. "Sekitar Rp 200 miliar itu juga kemungkinan paling kecil dengan kondisi yang tidak maksimal, paling tidak 30% dari total tagihan akan tertutupi," tukasnya. Di luar aset yang tidak disita Polda Jabar, tim kurator mengaku rata-rata aset lainnya bermasalah. Tambang emas misalnya, yang ternyata pembayarannya belum dibayar penuh. Perusahaan bernama PT Bumi Karindo yang terletak di Salopa, Tasikmalaya itu mayoritas sahamnya dimiliki Adianto.
Johanes bilang, hal itu masih dipikirkan lebih lanjut untuk mengeksekusinya seperti apa. "Yang jelas, kami saat ini fokus dengan mencari aset yang dapat dibagikan ke para mitra dulu, baru setelah itu aset yang rumit. Intinya saat ini kami sudah legal terhadap setiap aset," jelas Johanes. Setelah diverifikasi tagihan Koperasi mencapai Rp 2,3 triliun dari hampir 6.000 kreditur yang seluruhnya merupakan mitra koperasi. Secara terpisah kuasa hukum Koperasi Cipaganti dan juga Adianto, Ferdie Soethiono menyerahkan seluruh proses tersebut kepada tim kurator. Soal aset pun ia tidak keberatan jika aset pribadi Adianto akan dieksekusi. Menurutnya, hal tersebut memang sudah tertuang dalam homologasi PKPU dulu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Rizki Caturini