JAKARTA. Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bersiap mengeksekusi seluruh aset perusahaan. Termasuk aset yang tertahan dalam proses dugaan tindak pidana pencucian uang di kepolisian. Salah satu tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna, Kiagus Ahmad Bella, mengatakan, sebelum mengeksekusi aset, tim kurator akan menunggu penetapan insolvensi dari pengadilan. Biasanya insolvensi ditetapkan setelah verifikasi tagihan para kreditur selesai dilakukan. "Saat ini kami sedang fokus dulu dengan tagihan para kreditur yang masuk apalagi jumlahnya yang ribuan," ungkapnya, Minggu (20/11). Catatan saja, KCKG resmi dinyatakan pailit pada 28 September 2016 setelah perusahaan itu terbukti lalai menjalankan proposal perdamaian. KCKG juga tak menyerahkan seluruh dokumen piutang dan aset perusahaan.
Kurator Cipaganti segera eksekusi aset perusahaan
JAKARTA. Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bersiap mengeksekusi seluruh aset perusahaan. Termasuk aset yang tertahan dalam proses dugaan tindak pidana pencucian uang di kepolisian. Salah satu tim kurator Koperasi Cipaganti Karya Guna, Kiagus Ahmad Bella, mengatakan, sebelum mengeksekusi aset, tim kurator akan menunggu penetapan insolvensi dari pengadilan. Biasanya insolvensi ditetapkan setelah verifikasi tagihan para kreditur selesai dilakukan. "Saat ini kami sedang fokus dulu dengan tagihan para kreditur yang masuk apalagi jumlahnya yang ribuan," ungkapnya, Minggu (20/11). Catatan saja, KCKG resmi dinyatakan pailit pada 28 September 2016 setelah perusahaan itu terbukti lalai menjalankan proposal perdamaian. KCKG juga tak menyerahkan seluruh dokumen piutang dan aset perusahaan.