JAKARTA. Kurator NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank mengajukan 29 bukti untuk mempailitkan PT Djakarta Lloyd. Kurator mengklaim bukti-bukti tersebut cukup kuat.Bukti tersebut diajukan ke majelis hakim pada persidangan, Kamis (23/12). Pengacara kurator Louis Chalid Heyder menjelaskan, bukti-bukti itu menguatkan soal kewajiban utang Djakarta Lloyd terhadap Indover sebesar € 193.883,64. Bukti itu juga mencakup utang Djakarta Lloyd terhadap kreditur lainnya.Sementara itu terkait utang yang diklaim oleh kurator Indover tidak dilaporkan atau didaftarkan ke Bank Indonesia sebagaimana tanggapan Djakarta Lloyd mengacu pada Keppres No.59/tahun 1972 jo.S.K Direksi BI No.6/77/BI/Dir/iro/74 serta SE.BI.No.7/3/UPPB.21 Juni 1974. Louis menegaskan kewajiban itu tidak terletak pada pihak kreditur atau pemberi kredit melainkan pada debiturnya. "Lagi pula sanksi yang diberiakan jika tidak menjalankan hal itu berupa sanksi administrasi," kata Heyder, Kamis (23/12).Kurator indover menggugat pailit Djakarta Lloyd karena perusahaan perkapalan itu merupakan salah satu debitur indover Bank berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994, dengan mendapatkan fasilitas kredit awal DEM 1,1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995. Selanjutnya credit facility agreement diubah berdasarkan amended credit facility agreement tanggal 7 Agustus 1996. Nah atas amended credit facility agreement itu Djakarta Lloyd mendapatkan fasilitas menjadi DEM 800.000 dengan jatuh tempo 30 November 1996. Namun Djakarta Lloyd tidak mampu membayar utangnya sebesar € 495.678,79. Nilai ini merupakan hasil konversi jumlah utang tertunggak dalam mata uang mark Jerman ke mata uang euro seiring pembentukan Uni Eropa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kurator Indover ajukan 29 bukti pailitkan Djakarta Lloyd
JAKARTA. Kurator NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank mengajukan 29 bukti untuk mempailitkan PT Djakarta Lloyd. Kurator mengklaim bukti-bukti tersebut cukup kuat.Bukti tersebut diajukan ke majelis hakim pada persidangan, Kamis (23/12). Pengacara kurator Louis Chalid Heyder menjelaskan, bukti-bukti itu menguatkan soal kewajiban utang Djakarta Lloyd terhadap Indover sebesar € 193.883,64. Bukti itu juga mencakup utang Djakarta Lloyd terhadap kreditur lainnya.Sementara itu terkait utang yang diklaim oleh kurator Indover tidak dilaporkan atau didaftarkan ke Bank Indonesia sebagaimana tanggapan Djakarta Lloyd mengacu pada Keppres No.59/tahun 1972 jo.S.K Direksi BI No.6/77/BI/Dir/iro/74 serta SE.BI.No.7/3/UPPB.21 Juni 1974. Louis menegaskan kewajiban itu tidak terletak pada pihak kreditur atau pemberi kredit melainkan pada debiturnya. "Lagi pula sanksi yang diberiakan jika tidak menjalankan hal itu berupa sanksi administrasi," kata Heyder, Kamis (23/12).Kurator indover menggugat pailit Djakarta Lloyd karena perusahaan perkapalan itu merupakan salah satu debitur indover Bank berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994, dengan mendapatkan fasilitas kredit awal DEM 1,1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995. Selanjutnya credit facility agreement diubah berdasarkan amended credit facility agreement tanggal 7 Agustus 1996. Nah atas amended credit facility agreement itu Djakarta Lloyd mendapatkan fasilitas menjadi DEM 800.000 dengan jatuh tempo 30 November 1996. Namun Djakarta Lloyd tidak mampu membayar utangnya sebesar € 495.678,79. Nilai ini merupakan hasil konversi jumlah utang tertunggak dalam mata uang mark Jerman ke mata uang euro seiring pembentukan Uni Eropa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News