JAKARTA. Proses pengurusan pailit NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank berujung permohonan pailit terhadap perusahaan lain. Kurator Indover mengajukan permohonan pailit terhadap Djakarta Lloyd lantaran tak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya. Sesuai berkas permohonan, kasus ini berawal ketika pada 1 Desember 2008, Pengadilan Amsterdam memailitkan Indover. A Van Hees dan H.P. De Haan lantas bertindak sebagai kurator yang mengurus harta pailit Indover Bank. Selama mengurus harta pailit Indover, kurator Indover juga menagih utang para debitur anak perusahaan Bank Indonesia tersebut. Kurator Indover menemukan, Djakarta Lloyd merupakan salah satu debitur Indover berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994. Dengan mendapatkan fasilitas kredit awal sebesar DM 1,1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995. (DM= (deutsche mark).
Kurator Indover ajukan pailit Djakarta Lloyd
JAKARTA. Proses pengurusan pailit NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank berujung permohonan pailit terhadap perusahaan lain. Kurator Indover mengajukan permohonan pailit terhadap Djakarta Lloyd lantaran tak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya. Sesuai berkas permohonan, kasus ini berawal ketika pada 1 Desember 2008, Pengadilan Amsterdam memailitkan Indover. A Van Hees dan H.P. De Haan lantas bertindak sebagai kurator yang mengurus harta pailit Indover Bank. Selama mengurus harta pailit Indover, kurator Indover juga menagih utang para debitur anak perusahaan Bank Indonesia tersebut. Kurator Indover menemukan, Djakarta Lloyd merupakan salah satu debitur Indover berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994. Dengan mendapatkan fasilitas kredit awal sebesar DM 1,1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995. (DM= (deutsche mark).