Kurator Indover ajukan pailit Djakarta Lloyd



JAKARTA. Proses pengurusan pailit NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank berujung permohonan pailit terhadap perusahaan lain. Kurator Indover mengajukan permohonan pailit terhadap Djakarta Lloyd lantaran tak kunjung menyelesaikan kewajiban utangnya.

Sesuai berkas permohonan, kasus ini berawal ketika pada 1 Desember 2008, Pengadilan Amsterdam memailitkan Indover. A Van Hees dan H.P. De Haan lantas bertindak sebagai kurator yang mengurus harta pailit Indover Bank.

Selama mengurus harta pailit Indover, kurator Indover juga menagih utang para debitur anak perusahaan Bank Indonesia tersebut. Kurator Indover menemukan, Djakarta Lloyd merupakan salah satu debitur Indover berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994. Dengan mendapatkan fasilitas kredit awal sebesar DM 1,1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995. (DM= (deutsche mark).


Credit facility agreement diubah pada tanggal 7 Agustus 1996. Atas amended credit facility agreement itu Djakarta Lloyd akhirnya mendapatkan fasilitas menjadi DM 800.000 dengan jatuh tempo 30 November 1996.

Dalam perkembangannya, setelah beberapa kali perpanjangan, terakhir sampai 31 Desember 1998, Djakarta Lloyd tidak mampu melunasi sisa utangnya sebesar € 495.678. Jumlah itu merupakan hasil konversi jumlah utang tertunggak dalam mata uang deutsche mark atau mark Jerman ke mata uang euro.

Indover Bank sebenarnya sudah memberikan kesempatan restrukturisasi utang tahun 2006 melalui akta perjanjian restrukturisasi tertanggal 22 Juni 2006. Mengacu pada perjanjian itu, Djakarta Lloyd bisa membayar kewajibannya dengan 16 kali angsuran tanpa dikenakan bunga selama periode angsuran tersebut.

Berdasarkan perjanjian, angsuran pertama harus dibayar pada 22 Juni 2006 dan angsuran berikutnya dibayar setiap tiga bulan dari tanggal angsuran pertama. Angsuran terakhir dijadwalkan dibayar pada 22 Maret 2010.

Faktanya, Djakarta Lloyd gagal melaksanakan kewajibannya dan hanya membayar angsuran pertama. Djakarta Lloyd tidak memberikan penjelasan soal ini. Sehingga Indover Bank terpaksa mengirimkan somasi tiga kali ke Jakarta Lloyd pada 7 Februari 2008, 27 Maret 2008, dan 28 April 2010.

Tidak dipegang PPA

Tidak hanya itu, Indover juga mengirimkan somasi kepada PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) tanggal 20 Juli 2010 yang bertindak selaku pengurus dari aset Djakarta Lloyd. PPA menjawab somasi itu 3 Agustus 2010 dengan menerangkan bahwa Djakarta Lyold tidak berada dalam pengurusan PPA.

Saat ini, jumlah utang Djakarta Lloyd berikut bunga 9,5% dan denda bunga 3% sebesar € 193.883. Untuk meloloskan permohonan kepailitan sebagaimana disyaratkan dalam UU Kepailitan, kurator mencantumkan para kreditur Djakarta Lloyd lainnya, seperti PT Globex Indonesia, Kim Tion Enterprises Pte Ltd, Ocean Master Engineering Pte Ltd, dan ANL Singapore Pte Ltd. Selain memohonkan pailit, kurator juga meminta pengadilan mengangkat Taufik Nugraha selaku kurator yang akan mengurus budel pailit Djakarta Lloyd.

Teguh P. Darmawan, Kuasa Hukum Kurator Indover, hanya menyatakan bahwa permohonan pailit ini diajukan oleh kurator. Adapun Deajeng Putri Wardani, Kuasa Hukum Djakarta Lloyd mengaku belum dapat banyak memberikan komentar. Pasalnya, ia belum mempelajari berkas permohonan kepailitan. "Nanti kami pelajari dulu," katanya singkat. Rencananya, sidang yang diketuai Hakim Swidya bakal kembali digelar pada Kamis (9/12) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can