JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memailitkan PT Istaka Karya (Persero), menerbitkan harapan bagi Kurator Indover Bank. Bank bernama lengkap N.V. De Indonesische Overzeesee itu menjadi optimistis upaya kasasinya ke Mahkamah Agung untuk memailitkan PT Djakarta Lloyd (Persero) dapat membuahkan hasil. Chalid Louis Heyder, Kuasa Hukum Tim Kurator mengungkapkan, pihaknya menjadi optimistis karena majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta yang menolak permohonan pailit Indover juga menerapkan dasar pertimbangan hukum yang sama, dengan kasus Istaka Karya. Yakni, hanya Menteri Keuangan yang dapat memailitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan putusan kasasi MA tersebut, pertimbangan itu telah terpatahkan. Chalid menyatakan, akan mempelajari putusan MA tersebut guna melihat kedudukan para pihak dalam sengketa itu.
Kurator Indover yakin bisa pailitkan Djakarta Lloyd
JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memailitkan PT Istaka Karya (Persero), menerbitkan harapan bagi Kurator Indover Bank. Bank bernama lengkap N.V. De Indonesische Overzeesee itu menjadi optimistis upaya kasasinya ke Mahkamah Agung untuk memailitkan PT Djakarta Lloyd (Persero) dapat membuahkan hasil. Chalid Louis Heyder, Kuasa Hukum Tim Kurator mengungkapkan, pihaknya menjadi optimistis karena majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta yang menolak permohonan pailit Indover juga menerapkan dasar pertimbangan hukum yang sama, dengan kasus Istaka Karya. Yakni, hanya Menteri Keuangan yang dapat memailitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan putusan kasasi MA tersebut, pertimbangan itu telah terpatahkan. Chalid menyatakan, akan mempelajari putusan MA tersebut guna melihat kedudukan para pihak dalam sengketa itu.