JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memang sudah berhasil lolos dari jeratan pailit. Namun, anak usaha PT Telkom ini harus menghadapi polemik soal pembayaran fee ke kurator saat diputuskan pailit sebelumnya. Tim Kurator kasus pailit Telkomsel itu meminta perusahaan itu membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar. "Kami akan gugat dan meminta pihak pengadilan untuk melakukan penetapan eksekusi dan penyitaan aset-aset," kata salah satu kurator, Feri Samad, Kamis (14/2). Feri menegaskan, penetapan pembayaran fee kurator merupakan produk hukum. Artinya Telkomsel wajib tunduk terhadap putusan hakim tersebut. Ia juga mengaku sudah mengirimkan tagihan atau invoice terkait fee kurator tersebut. "Batas waktu pembayaran pada Jumat (15/2)," ujarnya. Jika Telkomsel tidak mau membayar fee tersebut, kurator siap melakukan penyitaan aset-aset.
Kurator mengancam sita aset Telkomsel
JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memang sudah berhasil lolos dari jeratan pailit. Namun, anak usaha PT Telkom ini harus menghadapi polemik soal pembayaran fee ke kurator saat diputuskan pailit sebelumnya. Tim Kurator kasus pailit Telkomsel itu meminta perusahaan itu membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar. "Kami akan gugat dan meminta pihak pengadilan untuk melakukan penetapan eksekusi dan penyitaan aset-aset," kata salah satu kurator, Feri Samad, Kamis (14/2). Feri menegaskan, penetapan pembayaran fee kurator merupakan produk hukum. Artinya Telkomsel wajib tunduk terhadap putusan hakim tersebut. Ia juga mengaku sudah mengirimkan tagihan atau invoice terkait fee kurator tersebut. "Batas waktu pembayaran pada Jumat (15/2)," ujarnya. Jika Telkomsel tidak mau membayar fee tersebut, kurator siap melakukan penyitaan aset-aset.