JAKARTA. Persidangan atas permohonan renvoi atau permintaan peninjauan atas tagihan piutang yang diajukan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kembali bergulir. Kurator pailit PT Megacity Development Corporation, Soedison Tandra menegaskan, pihaknya memang belum mengakui tagihan yang diajukan BNI selaku fasilitator bagi bank-bank yang memberikan kredit kepada Megacity, karena bukti tagihan yang diajukan tak lengkap. Dia juga mempertanyakan asal mula tagihan Rp 1,4 triliun. Kurator juga meragukan kapasitas pembeli cessie terakhir dari tangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai master agreement, pengalihan utang harus dilakukan secara novasi atau lewat pembaruan utang. Tapi, bank mengalihkan piutang ke BPPN yang mengalihkannya lewat cessie atau pengalihan hak tagih.
Menanggapi jawaban tersebut, BNI pada sidang kemarin (18/1), menyerahkan kepada majelis hakim seluruh bukti untuk mendukung dalilnya. BNI juga menyorongkan berkas perjanjian, bukti transfer, serta perhitungan tagihan dari tahun ke tahun. Harry Ponto, Kuasa Hukum BNI menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN, cara pengalihan utang dari lembaga pemerintah haruslah melalui cessie bukan novasi. "Ini merupakan lex specialist (ketentuan khusus) dan memang berbeda dengan apa yang terdapat dalam master agreement," katanya.