Kurator minta Bukopin tak jual kondotel Panghegar



JAKARTA. Tim kurator PT Panghegar Putra Wijaya (PPW) masih mengupayakan aset perusahaan berupa Kondotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas tak dilelang oleh PT Bank Bukopin Tbk.

Bank Bukopin merupakan kreditur pemegang jaminan (separtis) dari PPW. Adapun jaminan yang dipegang Bank Bukopin adalah tanah dan bangunan Kondotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa. Manajemen Bank Bukopin saat ini sudah memasuki tahap lelang untuk mengeksekusi jaminan tersebut.

Salah satu kurator PPW Rusman Effendi beranggapan bahwa, masa insolvensi bagi Bank Bukopin sudah melewati batas waktu yakni 15 November 2016. Alias dua bulan setelah penetapan pailit 14 September 2016.


Hal itu sesuai dengan Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga menurutnya saat ini, Bank Bukopin sudah tak memiliki hak untuk mengeksekusi jaminannya.

Namun dalam kenyataannya, hakim pengawas menetapkan masa insolvensi 5 Januari 2017 lantaran adanya renvoi dalam daftar tagihan. "Adanya perbedaan penetapan insolvensi antara tim kurator dan Bank Bukopin," jelasnya kepada KONTAN, Senin (23/1).

Terlepas dari itu, pihaknya masih mengupayakan penyelesaian terbaik bagi para kreditur khususnya kepada 132 pemilik kondotel. Sebab, kalau Kondotel itu dieksekusi, para pemilik yang telah membayar lunas tidak akan mendapatkan apa-apa.

Maka dari itu, tim kurator memiliki opsi untuk penyelesaiannya, seperti top up sekitar Rp 200 juta yang akan dilakukan para pemilik untuk melunasi tagihan Bank Bukopin yang sebesar Rp 26 miliar.

"Hal itu sudah kami sampaikan lewat surat kepada Bank Bukopin tapi saat ini belum ada jawaban," tambah Rusman. Jika rencana itu disetujui, para pemilik kondotel dapat mendapatkan sertifikat dan kondotel juga bisa dikelola oleh investor baru.

Ia bilang, saat ini sudah ada investor yang mau mengelola perusahaan, tanpa menyebutkan siapa investor tersebut. Yang pasti, investor tersebut menyanggupi membangun kondotel hingga selesai dan mau berbagi hasil dengan pemilik kondotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto